blank
Johan Kusnanto alias Prokol pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk aparat Polsek Grogol, Sukoharjo.

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Jajaran Polsek Grogol, Sukoharjo berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan lintas wilayah. Kali terakhir pelaku beraksi di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, November 2020 silam.

Saat itu, pelaku membobol rumah kosong dan menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, perhiasan emas 40 gram, uang tunai Rp 3.500.000, televisi LCD, serta ponsel. Kapolsek Grogol AKP Dodiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Didik Prasetyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 November 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban Lilik Sumanto yang beralamat di Desa Gedangan RT 005/001, Kecamatan Grogol, rumahnya dibobol. Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Begitu masuk, pelaku mengobrak-abrik isi rumah dan membawa kabur barang-barang berharga.

“Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah Johan Kusnanto (48) alias Prokol, warga kampung Sangkrah, Pasarkliwon, Solo. Pelaku kemudian ditangkap berikut barang buktinya,” jelas Ipda Didik.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Di antaranya di wilayah Polsek Baki, Polsek Mojolaban dan wilayah Polres Klaten. “Kami masih melakukan pengembangan, sebab pelaku ini ternyata pemain lama,” imbuhnya.

Dalam penangkapan itu sendiri, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, sepeda motor, ponsel, sangkar burung hingga celurit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

WIB