TEGAL (SUARABARU.ID) – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, semua bantuan harus tepat sasaran, tidak diperkenankan lagi penerima bantuan di usulkan oleh kader partai politik atau yang lainnya, harus satu pintu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (27/4/2021).
“Tdak diperkenankan lagi penerima bantuan di usulkan oleh kader partai politik atau yang lainnya, harus satu pintu,” kata Habib Ali.
Untuk sekolah-sekolah yang terlibat didalam memberikan data untuk perekrutan penerima bantuan kartu indonesia pintar, agar dinas pendidikan dapat menindak tegas atau OPD yang lain termasuk bantuan kartu indonesia sehat, BLT juga RTLH agar opd terkait dapat melakukan tindakan tegas.
“Saat kami melakukan rapat kordinasi dengan kementerian sosial, menghasilkan bahwa untuk penerima bantuan sosial yang sempat terhapus harus dikembalikan dan bagi yang belum mendapatkan agar didata kembali supaya bisa mendapatkan bantuan,” kata Habib Ali.
Dijelaskan, dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2021/2022, bagi tingkat sd dan smp tidak diperkenankan bagi sekolah untuk menerima siswa lebih dari 3 rombel dengan batas maksimal.
Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada walikota tegal dan jajaran TNI Polri yang setiap tahunnya melakukan operasi dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban dan kami berharap agar kegiatan siskamling di hidupkan kembali dan program 1×24 wajib lapor tetap di terapkan.
Habib Ali menambahkan, kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dengan DPRD Kota Tegal perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi dan peran masing-masing. Dengan menyadari bahwa pemerintah daerah tanpa mbina kemitraan dengan DPRD maka dia.sama dengan mayat berjalan dan sebaliknya DPRD tanpa dukungan kemitraan dari pemerintah daerah maka dia akan menjadi bangkai bernyawa.
Keberhasilan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat merupakan keberhasilan DPRD. Sebaliknya kegagalan DPRD dalam mengemban fungsi, tugas dan wewenang juga merupakan kegagalan pemerintah daerah.
“Terkait hal tersebut maka kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Tegal berharap dengan adanya penetapan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini dapat diwujudkan
dalam Anggaran Pendapatan dan belanja daerah DAN dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Habib Ali.
Fraksi PKB juga berharap dengan di tetapkannya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sudah tidak ada keterlambatan dalam penetapan anggaran, baik anggaran murni maupun anggaran perubahan, karena sudah di atur dengan detail dari awal sampai kahir bahkan waktu pembahasannya. yang tidak kalah pentingnya adalah peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah banyak sekali membutuhkan perkoda/perwal, untuk itu pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan perkoda/perwal nya sebagai penjabaran dari peraturan daerah tersebut.
Fraksi PKB DPRD Kota Tegal memberikan appresiasi kepada pemerintah Kota Tegal atas kinerja pemerintah dan semua OPD, namun Fraksi PKB memberikan beberapa catatan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah dan semua perencanaan harus memperhatikan beberapa hal.
Seperti pengelolaan keuangan daerah harus dengan melalui perencanaan yang matang, program-program yang diajukan betul-betul sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk pelatihan-pelatihan kewirausahaan. Dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi covid-19, maka untuk pelatihan tata boga, menjahit, montir, teknisi hp, harus dibarengi pendampingan serta pemasarannya.
Nino Moebi