blank
Kasatres Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi didampingi anggota dan Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti pil hexymer.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap SS (24). Kernet truk asal Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, itu diciduk karena nyambi mengedarkan pil hexymer.

Tersangka berhasil mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening. Barang yang boleh dikonsumsi harus dengan resep dokter itu kemudian dijual ke warga di Kebumen.

Akibatnya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2)  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

blank
Tersangka SS (24) penjual pil hexymer warga Desa Kedungwinangun, Klirong, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen.(Foto;SB/Ist)

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers Rabu (28/4) mengungkapkan, tersangka ditangkap Sat Resnarkoba pada Sabtu (6/3) sekitar Pukul 18.30 di depan rumahnya.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami dapat, tersangka  SS ini mengedarkan pil hexymer secara ilegal kepada masyarakat,”jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelas buah plastik klip warna bening berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.

Kepada polisi, tersangka mengaku ratusan pil koplo itu ia peroleh dari seseorang di daerah Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tangerang, tempat dimana obat ini diperoleh,”jelas AKP Paryudi.

Pemuda itu memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga 250 ribu Rupiah. Selanjutnya, tersangka menjualnya kembali kepada warga Kebumen dengan keuntungan tiap paket Rp 30 ribu.

“Sudah beberapa kali tersangka menjual secara bebas . Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini,”imbuh Kasat Resnarkoba.

Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi sembarangan. Dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Aapalagi hanya untuk mendapatkan efek mabuk.

Obat keras ini untuk pasien parkinson. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang oleh remaja maka dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Bahka pada kasus overdosis bisa menyebabkan kematian.

Komper Wardopo