JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena pandemi, dana hibah untuk tempat ibadahdi Jepara tahun anggaran 2021 yang semula dialokasikan Rp 10,427 miliar untuk 238 tempat ibadah, hanya mampu terealisasi sebesar Rp5,213 miliar.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jepara tahun 2021 digunakan untuk 101 tempat ibadah. Sementara pada tahun 2019, Pemkab Jepara mengalokasikan dana hibah tempat peribadatan sebesar Rp 8,460 miliar. Kemudian karena adanya pandemi di tahun 2020, turun menjadi Rp 6,476 miliar untuk 145 tempat ibadah.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi penyaluran dana hibah tahun 2021, pada Kamis (22/4/2021), di Gedung Shima Kantor Setda Jepara. Kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekda Jeara Dwi Riyanto, didampingi BPKAD dan Inspektorat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara Agus Bambang Lelono mengatakan, total ada 101 tempat peribadatan yang mendapatkan alokasi hibah ini. Terdiri dari 34 masjid, 65 musala, dan 2 gereja.
“Mohon maaf untuk bantuan hibah ini baru bisa kita laksanakan. Karena adanya penyesuaian anggaran transfer dan refocusing untuk penanganan Covid-19,” kata dia.
Sedangkan Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto mengatakan, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas tempat peribadatan di Kabupaten Jepara. Pemberian hibah ini, untuk menunjang sasaran program berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat luas.
Menurut Dwi Riyanto, bantuan hibah dilaksanakan setiap tahun dan tersebar di seluruh kecamatan. Sedangkan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Karena adanya pandemi ini, juga berpegaruh terhadap perolehan atau pengalokasian anggaran dana hibah di Kota Ukir,” ujar Dwi Riyanto.
“Pemkab Jepara berharap di tahun 2022 nanti, jumlah penerima bantuan hibah tempat ibadah ini bisa terus bertambah,” ungkap Dwi Riyanto.
Hadepe – ua