blank
Para pelaku diinterograsi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Empat pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Grobogan. Penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegowanu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/4/2021). Setelah melakukan penelusuran, anggota Satresnarkoba mencurigai adanya dua orang laki-laki di depan sebuah minimarket, di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.

Petugas langsung melakukan interograsi dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut. Dari keduanya, petugas mendapati adanya satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berisi narkotika golongan satu alias sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet.

Baca Juga: Poskamling Desa Klambu Juara Lomba Siskamling Se-Kabupaten Grobogan

Barang-barang tersebut diamankan dari tangan Ruslan Affandi (22) dan Rudi Yuliyanto (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Demak yang mengaku disuruh oleh seseorang bernama Ulil Albab (25), warga Kecamatan Sayung, Demak.

“Setelah mendapatkan informasi dari keduanya, anggota langsung mencari keberadaan seorang pelaku yakni Ulil Albab, yang akhirnya berhasil diamankan dari rumahnya di hari yang sama. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid,” jelas Kasat Narkoba, Hendro Satmoko, Kamis (15/4/2021).

Tersangka Nur Wakid juga berhasil diamankan di hari yang sama di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Grobogan.

blank
Dalam ungkap kasus tersebut, AKP Hendro mengatakan, dua pelaku pertama ditangkap di daerah Tegowanu. Foto : hana eswe.

Baca Juga: Tak Lewat Tanggulangin, Hartopo Pilih Lewat Grobogan Sepulang Pelantikan

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih, satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil, satu paket klip kecil berisi empat butir tablet ‘Y’, tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana. Kemudian, satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.

Hana Eswe-Claudia