blank
Aksi penolakan organisasi serikat buruh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jl Pahlawan Semarang, Senin (12/4/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan orang yang tergabung dalam sebuah organisasi serikat buruh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mengadakan aksi unjuk rasa menolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jl Pahlawan Semarang, Senin (12/4/2021).

Aksi unjuk rasa tersebut, merupakan aksi serentak nasional yang dilakukan oleh seluruh buruh/pekerja anggota KSPI di seluruh Indonesia, mengawal sidang lanjutan judicial review di Mahkamah Konstitusi yang dijalankan hari ini.

“Dalam rangka mengawal sidang tersebut, KSPI Jawa Tengah bersama pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional melakukan aksi serentak terbatas,” kata Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jawa Tengah.

Dalam rilis yang dibagikan, ditulis ada 4 tuntutan, yaitu :

  1. Meminta Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law Undang-undang No. 11 Tahun
    2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan;
    2. Bayarksan THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil;
    3. Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan;
    4. Berlakukan UMSK tahunj 2021.

Alasan yang disampaikan, karena UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena prosesnya yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan dan materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, dalam pembahasannya dinilai ada kesan tergesa-gesa dan dipaksakan, seolah “kejar setoran”. Sehingga setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan penomoran, UU Cipta Kerja ini masih ditemukan pasal satu dengan pasal lainnya yang tidak nyambung.

“Dan ini adalah kesalahan fatal. Sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan banyak yang mendegradasi UUK 13 tahun 2003,” tulis Aulia Hakim dalam rilisnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan dan perlindungan sosial (Job Security, Income Security, Social Security ) yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara justru menjadi hilang.

“Hal inilah yang menjadikan seluruh buruh di Indonesia sampai saat ini masih menolak dengan tegas adanya UU Cipta Kerja ini. Termasuk buruh di Jawa Tengah,” tegas Aulia Hakim.

Karena menurutnya, Buruh sebagai tenaga kerja, memiliki hak atas “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” yang merupakan hak konstitusi sebagai warga negara, sebagai rakyat pekerja.

Dengan kondisi seperti itulah kenapa sampai saat ini, KSPI masih melakukan penolakan terhadap Undang-undang tersebut dikarenakan hilangnya Job Security, Income Security, Social Security dan mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Absa-wied