BLORA (SUARABARU.ID) – Menyikapi adanya beberapa permasalahan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pada Selasa (13/04/2021) menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi proses seleksi terkait penjaringan dan penyaringan perangkat desa (perades).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati H Arief Rohman, SIP, MSi, didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati ST, MM, dan Sekda Komang Gede Irawadi, SE., M.Si. Serta diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), OPD terkait lainnya, dan seluruh Camat se-Kabupaten Blora, di Ruang Pertemuan Setda.
Rapat didahului dengan laporan perkembangan terkini tentang pelaksanaan seleksi Perades oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Hariyanto SIP, MSi.
“Sampai saat ini sudah ada lima kecamatan yang meminta izin penyelenggaraan seleksi peradesnya turun dari bupati (lama). Yakni Kecamatan Kunduran, Todanan, Jati, Jepon, dan Kedungtuban. Untuk Kunduran ada lima desa, tiga sudah selesai dan berjalan lancar, sisanya dua masih menunggu proses selanjutnya,” ungkap Hariyanto.
Sedangkan Kecamatan Todanan menurutnya ada 14 Desa, delapan di antaraya sudah selesai dan telah dilantik 9-10 April lalu tanpa hambatan, sedangkan sisanya ada enam desa yang masih menunggu kelanjutan prosesnya.
Untuk Kecamatan Jepon, dari 11 desa yang melaksanakan seleksi perades, hasilnya sudah dilantik tanggal 6-9 April 2021 namun ada beberapa protes dari masyarakat. Satu desa di Turirejo yang dihentikan sementara oleh camat karena permasalahan ijazah calon.
“Selanjutnya untuk Kecamatan Jati ada 11 desa baru sampai tahap pendaftaran bakal calon, dan Kedungtuban ada 17 desa yang baru menyelesaikan tes tertulis. Untuk di Kedungtuban ini banyak peserta yang menuntut transparansi nilai hasil tesnya,” jelas Hariyanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa , Dinas PMD, Dwi Edy Setyawan, S.STP, menyampaikan bahwa kondisi kursi perangkat desa yang kosong di Kabupaten Blora mencapai 1186 posisi dari jumlah total 2774. Sehingga mengakibatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa tidak optimal.
Menyikapi hal tersebut, Bupati H Arief Rohman SIP, MSi., meminta agar para Camat selaku tim pendamping seleksi perades bisa mengidentifikasi masalah yang timbul, khususnya yang ada di Kecamatan Jepon dan Kecamatan Kedungtuban.
“Untuk sementara kita hentikan dahulu untuk dievaluasi bersama. Khusus Jepon dan Kedungtuban tolong dipelajari dan disikapi. Jepon karena sudah dilantik, kalau ada yang protes kemungkinan lewat jalur APH dan PTUN, maka masing-masing desa harus siap. Sedangkan Kedungtuban yang menuntut transparansi nilai seleksi harus segera dibuka, saya minta tim untuk terjun ke Kedungtuban langsung. Jangan sampai ada aksi di Blora lagi,” tegas Bupati.
Bupati ingin jika proses dilaksanakan mandiri di masing-masing desa maka minimal prosesnya harus seperti yang ada di Kecamatan Todanan atau Kunduran sehingga tanpa menimbulkan konflik.
“Perbup produk Bupati lama akan lebih kita perjelas dengan petunjuk teknis (juknis). Polanya seperti apa tolong segera disusun agar kedepan masing-masing panitia desa bisa mempedomaninya,” lanjut Bupati.
Adapun jika kemungkinan ada permintaan supaya seleksi perades dikembalikan ke Kabupaten, maka Bupati meminta OPD terkait untuk menggandeng pihak ketiga yang kredibel dalam hal penyelenggaraan ujiannya.
“Minimal seperti tes CAT yang digunakan CPNS, sehingga semua transparan, nilai langsung keluar dan bisa dipantau real time. Semua harus terbuka. Kalau perlu kita kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi negeri yang sudah MoU dengan Pemkab Blora. Kedepan harus lebih baik,” pinta Bupati.
Arief Rohman ingin seluruh proses pengisian dan seleksi perades bisa tuntas di tahun 2021 ini agar pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa optimal.
“Tadi disampaikan ada 1186 kursi perades yang kosong, ini memang harus segera diisi namun aturan mainnya harus lebih detail. Kita ingin semunya tuntas tahun ini,” pungkas Arief Rohman.
Kudnadi