JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi berkomitmen bersama dengan pimpinan Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Kota Ukir. Karena itu jika menemui pelayanan yang sulit atau ribet segera laporkan baik secara langsung maupun lewat nomor whatshapp yang ada.
Penegasan tersebut disampaikan Dian Kristiandi saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun bagi ASN , Senin (12/4/2021), di Gedung Shima kompleks Kantor Setda Jepara.
“Kepada bapak dan ibu, ataupun yang lainnya, jika masih menjumpai pelayanan yang dirasa ribet segera laporkan kepada kami,” tegas Dian Kristiandi. Kondisi di tengah pandemi Covid-19 semakin menyulitkan kita.. Untuk itu, pelayanan yang diberikan harus cepat dan efisienm tamnbahnya.
Menurut Dian Kristiandi Pimpinan Perangkat Daerah mempunyai komitmen dan tanggung jawab ganda. Selain pembinaan internal kepada stafnya, juga harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat,” katanya.
Kepada 43 PNS yang memasuki pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2021, bupati memberikan penghargan atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. “Pengalaman di birokrasi pemerintahan ini dapat dibagikan kepada masyarakat. Teruslah mengabdi kepada masyarakat dalam berbagai bidang sesuai minat,” ujarnya.
Ia juga berharap, seluruh pensiunan ini dapat menjadi anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Jepara untuk menyambung komunikasi dengan pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistyawan mengatakan, dari 43 PNS yang pensiun, masih didominiasi bidang pendidikan atau guru sebanyak 29 orang, 7 orang pejabat struktural, 5 orang fungsional umum, dan 2 orang tenaga kesehatan.
Hadepe – Ulil Abshor