Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, mengetukkan palu untuk menandai dimulainya rapat paripurna.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wonogiri, mengusulkan pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna DPRD Wonogiri, Rabu (31/3), menetapkan usulan pembentukan 11 Raperda itu untuk direalisasikan pada Tahun 2022 mendatang.

Rapat dihadiri 42 anggota Dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono, didamingi Wakil Ketua Krisyanto dan Siti Hardiyani.

Bupati Joko Sutopo hadir bersama Wakil Bupati Setyo Sukarno. Ikut hadir petinggi ekskutif yang terdiri atas Sekda Haryono beserta para pimpinan dinas instansi.

Laporan Bapemperda yang diketuai Gimanto, dibacakan Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo. Kesebelas Raperda terdiri atas 7 Raperda inisiatif DPRD dan 4 Raperda diusulkan oleh Pemda.

Narkotika
Tujuh Raperda inisiatif DPRD terdiri atas Rapeda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika yang diusulkan oleh Komisi I.

Berikut 3 Rapeda inisiatif diusulkan Komisi II, yakni Raperda pemberdayaan desa wisata, penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan, dan Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Dari Komisi III, mengusulkan pembentukan Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

Sekretaris DPRD Wonogiri Gatot Siswoyo, membacakan laporan Bapemperda tentang usulan pembentukan 11 Raperda.

Komisi IV mengusulkan Raperda ketahanan keluarga dan perubahan Perda Nomor: 2/2013 tentang perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.

Kumuh
Empat Raperda usulan Pemda, terdiri atas Raperda perumahan dan permukiman kumuh, kearsipan, pembangunan industri kabupaten, dan pembangunan gedung.

Kesebelas Raperda itu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan sebagai problem solving permasalahan yang bersentuhan langsung masyarakat.

Raperda perumahan dan permukiman kumuh, menjadi salah satu syarat penerimaan bantuan infratsruktur Kotaku dan DAK bidang perumahan dan permukiman.

Raperda kearsipan, rencana pembangunan industri, dan Raperda bangunan gedung, perlu disusun karena menjadi salah satu indikator penilaian daerah.

Bambang Pur