blank
Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan itu beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Ada pun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Ant/Muha