JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang pekerja perkebunan bernama Muhammad Asri, warga RT 16 RW 5 Desa Kaligarang, Kecamatan Keling menemukan ratusan keping uang kuno bertuliskan huruf Cina di lokasi perkebunan.
Uang tersebut ditemukan saat Muhammad Asri sedang bekerja memotong rumput di area di perhutani. Ia tidak menyangka bahwa guci yang sebagian terpendam tanah itu berisi ratusan uang keping.
Uang kuino tersebut saat saat ini benda tersebut telah diserahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara untuk dilakukan penelitian di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disparbud Jepara Ida Lestari membenarkan peristiwa tersebut. “Besok akan kita bawa ke BPCB Jateng, di Klaten untuk memastikan apakah memang bisa dikategorikan benda yang memiliki sejarah atau tidak,” kata Ida, pada Kamis (26/3/2021) di kantornya.
Menurut Ida Lestari, terkait dengan penemuan benda-benda kuno yang memiliki sejarah, telah ada Undang-Undang yang mengatur yaitu UU Nomor 11 taun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam bab 11 Pasal 102 disebutkan setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat dikenaka pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta rupiah.
Hadepe -ua