blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Polres Tegal Kota telah memasang 22 Kamera pengawas atau CCTV untuk memantau dan mengawasi pengguna jalan. CCTV terpasang bersamaan dengan daerah lain secara serentak dilakukan Selasa (23/3/2021).

Untuk melengkapi hal tersebut Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal mencanengkan ‎Electronic traffic Law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan di Kota Tegal.

Sebanyak 22 kamera pengawas terpasang ditempatkan pada sudut Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tilang elektronik mulai diterapkan secara nasional mulai 23 Maret 2021, termasuk di Kota Tegal.

“Ini satu sarana yang baru untuk melakukan penindakan secara elektronik terhadap pelanggar lalu lintas khususnya di Kota Tegal,” kata Kapolres usai peluncuran ELTE di Mapolres Tegal Kota, Selasa (23/3/2021).

Kapolres menyebut, jenis pelanggaran yang akan ditilang antara lain‎ melanggar rambu dan marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), batas kecepatan, tidak menggunakan ‎sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel‎ saat berkendara.

“Bukti tilangnya dan bukti dokumentasi pelanggarannya akan dikirim ke rumah pelanggar‎ berdasarkan nomor polisi kendaraan yang digunakan,” kata Kapolres.

Sambil berjalan kata Kapolres akan melakukan skala prioritas mana yang kita tindak. Sambil berjalan juga ada sosialisasi‎ dengan memberdayakan semua komponen yang kami miliki.

“Bhabinkamtibmas pun akan kita bekali dengan pengetahuan dan juga beberapa media untuk memahamkan masyarakat terkait ETLE yang kita berlakukan,”‎ pungkasnya.
Nino Moebi