blank
AKBP Sigit SIk, MH, Kasatlantas Polrestabes Semarang. Foto : Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit SIK, MH mengatakan, garis besar dari nota kesepahaman antara Polrestabes dengan Pemkot Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada pengguna jalan.

Hal itu dikatakan Sigit saat dimintai tanggapan tentang Penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Polrestabes dan Pemkot Semarang, mengenai Keselamatan Berlalulintas Kota Semarang dalam penanganan laka terpadu, dilaksanakan di Balaikota Semarang, Senin (15/3/21

Selain itu, kata Kasatlantas, melaksanakan penanganan kecelakaan lalu lintas pada Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami juga sudah membentuk Posko Terpadu Keselamatan Lalu lintas dengan melibatkan Perangkat daerah atau Unit Kerja di bawah, serta stakeholder terkait,” jelas Sigit.

AKBP Sigit menjelaskan, Keselamatan Berlalulintas Kota Semarang merupakan posko terpadu yang berkantor di Rumah Sakit Pandanaran. Sesuai tugas pokoknya masing masing, bedanya Posko terpadu di rumah sakit Pandanaran ini, apabila terjadi laka dari pihak lantas dan Ambulans Hebat mendatangi TKP bersama-sama, manfaatnya untuk percepatan dan mudah berkoordinasi.

“Jadi intinya, penandatanganan kesepakatan ini untuk wilayah Polda Jateng, merupakan yang pertama kali dilakukan antara Polri dan Pemerintahan Daerah, yang bertujuan demi aman, selamat dalam berlalu lintas, guna menunjang perekonomian nasional,” ungkapnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan oleh Kapolrestabes Semarang dan Walikota.

Absa