blank
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit saat melakukan penandatangan nota kesepakatan atau MoU dengan pemerintah Kota Semarang, terkait pembuatan SIM D. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polrestabes Semarang melakukan penandatangan nota kesepakatan atau MoU dengan pemerintah Kota Semarang, terkait pembuatan SIM D.

SIM D tersebut diperuntukkan para penyandang difabel di Kota Semarang, dalam rangka keselamatan terpadu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K, S.H., melalui Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, penandatanganan kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap penyandang difabel dalam kepemilikan SIM D.

Baca Juga: Anggota DPRD Jateng Ajak Warga Gowes Keliling Kota, saat Reses Masa Sidang II

“Hari ini kita melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan pembuatan SIM untuk para penyandang difabel dan disabilitas, antara Polrestabes Semarang bersama dengan Pemkot Semarang,” kata Iga di Balaikota Semarang, Senin (15/3/2021).

AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang, dalam mendukung program 100 hari kerja Kapolri.

“Ini wujud kesinergian Polrestabes Semarang bersama Pemkot Semarang, dalam menjalankan program 100 hari kerja Kapolri, termasuk dengan program SIM untuk difabel ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Papua di Salatiga Buat Pernyataan Sikap Tolak Miras, Diawali Tradisi Bakar Batu

Menurutnya, SIM D untuk para penyandang difabel ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga tidak hanya untuk Kota Semarang saja.

Sementara Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, mengungkapkan, dari 30 orang disabilitas yang dilatih oleh Satlantas Polrestabes Semarang, hanya 10 orang yang berhasil lulus untuk ujian SIM D ini.

“Kepada yang tidak lulus ujian SIM D, kami harap jangan berkecil hati. Satlantas Polrestabes akan terus melatih mereka, hingga mendapatakan SIM D,” jelas Sigit.

Baca Juga: Dikirim Surat Tilang Tidak Respon,  Kendaraan Bermotor Pelanggar akan Diblokir

Dijelaskan Sigit, dalam MOU antara Polrestabes Semarang dengan Pemkot Kota Semarang, ada dua yang ditanda tangani. “Polrestabes Semarang menandatangani dua MOU, selain penanganan laka lantas terpadu bersama Pemkot Semarang, juga pemberian SIM D kepada disabilitas yang lulus ujian SIM,” ujarnya.

Walikota Semarang, Hendar Prihadi menambahkan, dirinya bersyukur dengan adanya SIM khusus untuk penyandang difabel ini.

“Saya mengapresiasi adanya SIM D khusus yang dikeluarkan oleh Polri untuk para penyandang difabel ini, karena ini termasuk dalam programnya Kapolri,” ucap Hendi.

Baca Juga: Jangan Tinggalkan Pilar Kebangsaan, Musuh Sekarang Bukan Tentara tetapi Ipoleksosbud lewat Medsos

Menurut Hendi, pemberian SIM D kepada penyandang difabel ini, sebagai wujud kepedulian Polri dan Pemerintah Kota Semarang.

“Saya berharap dengan adanya SIM D ini, para penyandang disabilitas yang ada di Kota Semarang dapat mengendarai kendaraan dengan tenang, karena sudah memiliki SIM D ini,” harapnya.

Ning