TEGAL (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, Jawa Tengah, Eko Setyawan memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (15/3/2021). Eko diperiksa terkait dengan dugaan korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yakni Kepala Diperkim Pemerintah Kota Tegal, pengawas pekerjaan dan kontraktor terkait dugaan korupsi di proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal.
“Eko Setyawan diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Tegal sekira pukul 10.00 selama 30 menit dengan 12 pertanyaan masih seputar riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan dan seputar tupoksi,” kata Ali Mukhtar.
Selain memeriksa Kepala Disperkim Kota Tegal, penyidik Kejari Kota Tegal juga telah memeriksa konsultan pengawas pekerjaan proyek revitalisasi Alin-alun Kota Tegal, asal Kabupaten Brebes Abdul Hamid. Abdul Hamid diperiksa sekira 2 jam sejak pukul 09.00-11.00 dengan 15 pertanyaan seputar pekerjaan proyek dari nol hingga pekerjaan mencapai selesai 100 persen.
“Termasuk pencairan, proges pekerjaan, laporan mingguan hingga laporan bulanan yang termasuk tanggungjawab dia (pengawas pekerjaan),” ungkap Ali.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap kontraktor direktur PT Bintang Rama Perdana Semarang, Bima. Terhadap kontraktor penyidik baru koordinasi karena yang bersangkutan belum membawa berkas atau dokumen yang diperlukan.
“Selain memeriksa kontraktor, Kejari Kota Tegal juga bakal memeriksa terhadap pengadaan saluran air (udit), tanah urugan dan pengadaan taman (pengadaan tanaman hias),” ungkap Ali.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah memeriksa 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPKOM, PPHP dan tim teknis di Disperkim terkait penyidikan dugaan korupsi revitalisasi Alun-alun Kota Tegal.
Atas kasus dugaan korupsi pada obyek proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Kejari telah memeriksa 9 orang. “Minggu depan menurut rencana untuk gelar perkara. Itu rencana ya,” pungkas Ali Mukhtar.
Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, dengan anggaran APBD ll Kota Tegal sebesar Rp Rp 9.494.006.405,98. Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp 10.572.785.462 dengan nilai pagu awal Rp 10.600.000.000.
Nino Moebi