blank
Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jateng melepas anggota jajaran Ditlantas Polda Jateng, dalam sosialisasi penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik, dengan berkendara roda dua, berkeliling di jalan-jalan protokol di Kota Semarang. Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas Ditlantas Polda Jateng menyosialisasikan Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Kamera KOPEK kepada masyarakat,  petugas di jajaran Ditlantas Polda Jateng mengelilingi Jalan Veteran, Jalan Kiai Saleh, Jalan Pandanaran, dan Simpang Lima, Sabtu (13/3/21).

“Hari ini, kita melakukan sosialisasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat, tentang penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Kamera KOPEK, jadi sifatnya kita memberikan himbauan dan edukasi kepada pengendara yang melanggar,” kata AIPDA Muzaki usai melakukan sosialisasi kepada awak media.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota Ditlantas Polda Jateng, menemukan pengendara yang melanggar lalulintas di jalan yang dilalui. Namun, oleh anggota Ditlantas hanya diberikan peringatan, tidak dilakukan tilang elektronik.

Baca juga Tilang Elektronik Diluncurkan 23 Maret, Polda Jateng Siapkan 200 Kamera Portabel

Dari pantauan awak media di lapangan, dijumpai dua pengendara yang melanggar.  Yaitu saat melintas di jalan Pandanaran, satu orang tidak memakai Helm dan satu dijumpai pula pengendara yang berboncengan tiga orang dalam satu kendaraan.

Sebelumnya, disampaikan oleh Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jateng, bahwa penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Kamera KOPEK akan di launching di wilayah hukum Polda Jateng dua kali, yaitu pada 23 Maret 2021 dan pada bulan April 2021 mendatang.

“Nantinya setelah di launcing, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jawa Tengah, hari ini kita lakukan Sosialisasi Program ETLE ini, tidak ada tilang hanya himbauan dari anggota saja kepada masyarakat,” ungkap Dirlantas Polda Jateng.

Kombes Rudy mengimbau seluruh pengguna jalan,  bahwa sebelum program ETLE atau tilang elektronik ini benar-benar diterapkan di wilayah hukum Polda Jateng, diharapkan agar masyarakat selalu tertib dalam berlalu lintas.

“Pelaksanaan tilang Elektronik ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat Jawa Tengah, untuk bagaimana menggunakan kendaraan bermotor yang baik dan benar, agar tidak melanggar peraturan lantas yang ada,” ungkap Kombes

Absa