SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan penyidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perindo.
Hal itu dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan saat ditemui di Kantor Kejati Jateng, Jumat (12/3/2021).
“Ya benar. Sudah terbit surat perintah penyidikannya hari ini, tertanggal 12 Maret 2021. Mungkin teman-teman Minggu depan hari Rabu, Kamis, Jumat akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, yakni para saksi terkait kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perindo yang berlokasi dipinggir Jalan Juwana-Rembang, Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati tahun anggaran 2016 – 2017,” ungkap Emilwan.
Menurut Emilwan, dalam kasus tersebut kerugian sekitar 1 M. “Mungkin bisa lebih tergantung hasil penyidikan nanti,” ujarnya.
Emilwan mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi minggu depan.
Ning