blank
Rapat peripurna DPRD Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Ada yang menarik mencermati dinamika politik  di Taman Sari Jepara saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal yang diajukan Bupati Jepara untuk 4 BUMD dan Bank Jateng. Utamanya saat membahas penyertaan modal di dua perusahaan plat merah, Perumda Aneka Usaha dan Perumda Air Minum Tirto Jungporo.  Jepara.

Sebab tempat dimana wakil rakyat melakukan aktivitas kesehariannya itu tidak lagi tenteram dan damai seperti tempat ritual keluarga  raja Jawa yang dibangun oleh Sultan Hamengku Buwana I tahun 1758 M di  istana Keraton Ngayogyokarta Hadiningrat,  namun ada riak kecil yang cukup berarti jika dicoba cermati. Sebab ada dua kubu yang secara ekstrim berbeda, walaupun keduanya  menggunakan dalil yang sama, untuk dan demi  rakyat Jepara.

Memang pada tanggal 27 Juni 2020 Bupati Jepara telah mengajukan tiga  Ranperda yaitu Penyelenggaraan Perlindungan Anak,   Ranperda Ritribusi Pengelolaan Pasar Rakyat dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah yang akan dilaksanakan tahun 2022.

Penyertaan modal dari APBD Jepara itu diajukan Bupati untuk PT BPR Bank Jepara Artha sebesar Rp. 3 miliar, PT BPR BKK Rp. 2 miliar, Bank Jateng Rp. 5 miliar, Perumda Air Minum Tirto Jungporo Rp. 1,4 miliar dan Perumda Aneka Usaha Rp. 0.

Untuk pembahasan dua ranperda yaitu yaitu Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan  Ranperda Ritribusi Pengelolaan Pasar Rakyat dapat berlangsung mulus. Sebab 8 fraksi  telah menyetujui bersama. Kalaupun ada perbedaan pandangan, akhirnya dapat dicari jalan tengah untuk dikompromikan. Bahkan saat paripurna yang berlangsung Rabu (10/3/2021),  semua fraksi menyepakati untuk untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara saat membahas Ranperda Penyertaan Modal Daerah  terjadi dead lock. Sebab dua fraksi, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem minta penundaan, utamanya terkait dengan penyertaan modal di Perumda Air Minum Tirto Jungporo dan Perumda Aneka Usaha. Sementara 5 anggota DPRD tidak hadir.

Dua fraksi ini meminta  agar manajemen dua perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Jepara ini menjelaskan tentang kondisi perusahaan, termasuk pertanggung jawaban atas dana yang dikelola.

Perbedaan pandangan tentang penyertaan modal di PDAM dan Perumda Aneka Usaha sebenarnya sudah nampak sejak di Pansus 1. Bahkan pada rapat pansus yang berlangsung tanggal 1 Maret 2021 ada dinamika yang diwarnai dengan aksi walk out ketua Pansus,   bersama 4 anggota pansus. Kelompok ini berpandangan perlu dilakukan pendalaman dan  kajian mendalam atas penyertaan modal yang akan dilakukan.

Sebab Perumda Aneka Usaha dinilai tidak dapat memberikan laporan keuangan, data-data perusahaan,  perencanaan keuangan dan manajemen serta analis kelayakan usaha yang akan dilakukan dengan penyertaan modal tersebut. Juga belum bisa menunjukkan kepastian legalitas  usaha-uasaha yang dilakukan.

Sementara pada Perumda Air Minum Tirto Jungporo masih menyisakan persoalan menyangkut belum disampaikannya penggunaan dana hibah sebesar Rp. 15 miliar pada tahun 2019 untuk MBR. Juga perlunya dilakukan pembenahan manajemen dan tata kelola perusahaan.

Sedangkan pada kelompok yang setuju segera diberikan penyertaan modal  pada APBD 2022  karena dua Parumda tersebut memiliki funsgi sosial serta manfaat umum  dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak. Disamping itu Perumda Aneka Usaha memiliki plan bisnis dengan prospek kedepan yang baik dan layak. Harapannya dapat menambah Pendapatan  Asli Daerah.

Minta perpanjangan waktu

Dinamika itulah yang gagal diurai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada tanggal Rabu (10/3/2021). Bahkan kemudian memunculkan perbedaan pendapat yang  alot dan sengit. Dua fraksi yaitu PDI Perjuangan dan Nasdem  kukuh  mengusulkan perpanjangan waktu untuk pembahasan kembali penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirto Jungporo dan Perumda Aneka Usaha.

Sebab mereka menilai ada persoalan serius dikedua BUMD milik Pemkab Jepara ini. Karena itu kedua fraksi ini mengusulkan agar rapat paripurna tidak mengambil keputusan tergesa-gesa menyangkut penyertaan modal di dua BUMD ini sampai manajemen manyampaikan laporan keuangan dan  kinerja perusahaan.

Kelompok ini mengungkapkan argumennya ingin lebih serius menyelesaikan ranperda penyertaan modal lewat perpanjangan waktu. Mereka ingin memutuskan untuk  menyetujui atau menunda penyertaan modal di   Perumda Aneka Usaha setelah mendapatkan data-data  yang diminta sebagai dasar.

Sebab data rinci  dari Perumda Air Minum Tirto Jungporo  mengenai penggunaan dana  hibah tahun  2019  sebesar Rp. 15 miliar  untuk program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) belum juga diberikan. Tujuannya   agar dapat diketahui  dana tersebut tepat sasaran atau tidak. Juga data rinci  adanya tunggaan pelanggan sebesar Rp. 9 milliar yang disampaikan manajemen serta rencana detail penggunaan dana hibah sebesar Rp.  6 miliar  tahun 2021.

Sementara dari Perumda Aneka Usaha masih ada ketidakjelasan menyangkut daftar Unit usaha yang dimiliki oleh perusaan plat merah ini, termasuk besaran modal di masing-masing  unit usaha.

Juga legal formal dan perjanjian kerja sama di masing-masing unit usaha, besar keuntungan atau kerugian, jumlah karyawan, dan hasil audit operasional terkait dengan  pengelolaan limbah PLTU, tanah 95 ha di Pakis Aji, simpan pinjam, dan legalisas usaha. Kelompok ini juga  menunggu  laporan penyertaan  modal sebesar  Rp.  20 milyar yang pernah diberikan. Sedangkan sumbangan perusahaan plat merah ini ke APBD  hanya Rp. 190 juta.

Sementara sejumlah anggota DPRD yang menyetujui penyertaan modal untuk dua BUMD memberikan alasannya. Dintaranya agar kedua BUMD ini dapat sehat kembali.. Perumda Aneka Usaha memang tidak mengajukan permintaan dana penyertaan modal sebesar Rp. 2 miliar. Namun BUMD ini mengajukan rencana bisnis hingga dialokasikan Rp. 2 miliar.

Sedangkan terkait dengan dinamika adanya perbedaan pendapat ada yang menerima dan tidak, itu hak masing-masing anggota DPRD. Itu sesuatu yang biasa. Semoga masing-masing bisa saling menghormati.

Tidak bulat

Dari 50 anggota DPRD Jepara, sebanyak 25 orang anggota DPRD Jepara dari fraksi Gerindra, Golkar, PKB, PPP, DKBH dan fraksi  Amanat Persatuan Indonesia yang hadir menyatakan setuju. Sementara anggota-anggota Fraksi Nasdem dan Fraksi  PDI Perjuangan yang jumlahnya 15 orang mengusulkan perpanjangan pembahasan, meninggalkan ruang sidang, saat dipilih opsi pengambilan keputusan dengan voting secara terbuka itu.

Jika dilihat dari jumlah anggota DPRD Jepara sebanyak 50 orang, maka dalam dinamika pembahasan  raperda penyertaan modal ini, terdapat 10 anggota DPRD yang  tidak turut serta mengambil keputusan. Sementara 25 orang setuju dan 15 orang dari Fraksi PDI P dan Nasdem meninggalkan ruangan.

Namun jika dilihat dari substansi dan konstruksi  persoalan yang dibahas, walaupun pengambilan keputusan secara voting dibenarkan oleh undang-undang, bisa saja  voting   bukan cara yang tepat. Sebab kemudian bisa saja  mengabaikan aspek rasionalitas, logika dan kedalaman pemahaman persoalan yang sedang dibicarakan.

Atau rapat paripurna ini senyatanya sedang menggambarkan konstelasi politik yang ingin dibangun  untuk mempersiapkan kontestasi  politik yang akan datang.

Hadi Priyanto.