blank
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT saat memberikan keterangan pers. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Dua residivis, AW (32) warga Kota Magelang dan TN (29) asal Kajoran Magelang, berhasil diringkus polisi saat akan melakukan pencurian sepeda motor.

Keduanya dibekuk satuan Polres Wonosobo, di Kampung Suropati, Sapuran, saat akan melarikan sepada motor Honda Beat Nopol AA-5901-P, milik korban di pinggir jalan depan SMP Muhammadiyah.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, dalam gelar perkara di Mapolres setempat mengungkapkan, sebelum membawa kabur sepeda motor, pelaku sempat dipergoki korban dan diamankan warga setempat.

BACA JUGA: Ini 5 Pesan Mendagri pada HUT Satpol PP dan Satlinmas Wonosobo

blank
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Suropati Sapuran Wonosobo, saat mengikuti gelar perkara. Foto: Muharno Zarka

”Pelaku akan membawa lari sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci starter menggunakan kunci T. Akibatnya, kunci asli tidak dapat digunakan karena lubang starter telah rusak. AW bertugas merusak lubang kunci, dan TN mengamati lokasi sekitarnya,” terang dia.

Setelah berhasil diamankan warga, ujar Kapolres, pelaku AW lalu digelandang ke Polsek Sapuran. Tak berselang lama, TN juga akhirnya bisa ditangkap polisi. Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan melakukan pencurian sepeda motor milik korban di pinggir jalan.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Muhammad Zazid SH MH menambahkan, modus yang digunakan pelaku, ujung kunci T yang pipih digunakan untuk merusak lubang kunci starter.

BACA JUGA: Polres Wonosobo Tahan Tiga Oknum Mengaku Wartawan dan Peras Pejabat

”Alat itu kemudian jatuh dan ditemukan di bawah sepeda motor yang akan dicuri. Kunci T dan sepeda motor milik korban kini dijadikan sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polres Wonosobo,” ungkap Zazid.

Menurutnya, tersangka AD, merupakan residivis yang pernah tersangkut perkara KDRT di tahun 2013 lalu, dan menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Magelang. Di tahun 2019, juga pernah tersangkut perkara penggelapan dan dipenjara setahun di Rutan Sleman Yogyakarta.

”Sedangkan pelaku TN, tahun 2017 pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor dan disel setahun di Rutan Yogyakarta. Tahun 2018 kembali melakukan tindak pencurian HP dan dipenjara 1,5 tahun di Rutan Sleman Yogyakarta,” tegasnya.

Dikatakan Kasatreskrim, karena perbuatan hendak mencuri sepeda motor itu, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Pidana jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Muharno Zarka-Riyan