JAKARTA (SUARABARU.ID) Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mulai bersuara.
Djoko Tjandra menghadapi dua dakwaan sekaligus, diduga terlibat dalam penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara. Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat,” ucap Djoko Tjandra dengan santai di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sejak pertemuannya dengan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya serta Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu, Djoko Tjandra merasa dirinya menjadi korban.
“Mereka datang ke saya ke Malaysia. Dari sejak itu mereka melakukan serangkaian konsep. Ya memang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan, tapi ditipu,” ucap Djoko Tjandra.
“Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya,” lanjut Djoko Tjandra.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak action plan yang berisi 10 poin yang diterimanya dari Andi Irfan Jaya.
Action plan tersebut, kata dia, adalah proposal penipuan.
Hal tersebut diungkapkan Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) hari ini.
“Itu proposal penipuan. Saya tidak mau lagi ketemu sama orang-orang itu dan saya minta jangan lagi ketemu saya. Saya block. Saya block setelah saya terima action plan. Saya anggap itu proposal itu adalah modus dalam tanda kutip, ini adalah penipuan, pemerasan” ujar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.