Saat mendatangi lokasi, personel Polsek Grobogan menemukan tiga orang yang tengah bermain dadu kopyok. Ketiganya yaitu Sp (51) dan Sb (51) yang merupakan warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Satu tersangka lainnya yaitu Spr (59) yang merupakan buruh harian lepas asal Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu lembar beberan plastik motif kotak-kotak, tiga buah mata dadu, satu papan berbentuk lingkaran diameter 10 cm, satu buah batok kelapa warna cokelat, uang tunai Rp 685 ribu, dan dua unit kendaraan milik dua pelaku.

“Ketiganya dikenakan pasal 303 ayat (1) subs pasal 303 KUHP,” tambah Kapolres.