blank

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Nasib sial menimpa Sp (51), Sb (51) dan Spr (59). Pasalnya, ketiganya ditangka unit Reskrim Polsek Grobogan saat ketahuan sedang bermain judi dadu kopyok.

Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan pada Senin (1/3/2021) kemarin. Saat itu, petugas Polsek Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ditinggalkan penghuninya dipergunakan sebagai wahana judi kopyok.

“Anggota kami tengah melaksanakan patroli rutin pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melaksanakan patroli tersebut, ada masyarakat menginformasikan bahwa terdapat perjudian jenis dadu kopyok di rumah Joko Susilo, di Dusun Tahunan, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat gelar perkara, Selasa (2/3/2021) kemarin.