BLORA (SUARABARU.ID) – Sebelas kepala desa bersama jajaran dari Akademi Komunitas Semen Indonesia (AKSI) Rembang, dan Panitia Seleksi Perangkat Desa, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Blora untuk melakukan klarifikasi, Minggu (28/2/2021).
Kedatangan ke kantor DPRD itu dimaksudkan untuk menyikapi surat edaran Camat Jepon dan Dinas PMD Blora, atas permintaan penundaan ujian seleksi perangkat di 11 desa wilayah Kecamatan Jepon, sekaligus melakukan klarifikasi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi (Golkar), Santoso Budi Susetyo (PKS) M. Ali Uddin, (PKB) dan Lusiyono, (PDIP), untuk menerima dan mendengarkan klarifikasi dari Tim Pelaksana Ujian dari AKSI Rembang dan para Kepala Desa, yang juga hadir Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dwi Edi, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora di ruang rapat Gedung DPRD Jl. A Yani 33 Blora.
Kepala Desa Sumur Boto, Kecamatan Jepon, Suprapti saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa kehadirannya di Gedung DPRD, Minggu (28/02/2021), untuk mengklarifikasi terkait proses ujian Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Jepon.
“Ya kehadiran kami, bersama teman – teman Kades yang akan melaksanakan ujian Perangkat, adalah untuk memberikan klarifikasi tentang Lembaga Penguji dari AKSI Rembang dan STIE YPPI Rembang yang bersinergi untuk menjadi pelaksana ujian yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi, jadi yang tandatangan kerjasama adalah Panitia Seleksi ya, bukan Kades, tapi mengetahui perjanjian kerjasama tersebut,” ujarnya.
Diserahkan ke Kades dan Panitia
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Blora, H Supardi, yang didampingi anggotanya menjelaskan, terkait kehadiran dari Kades, Lembaga Penguji AKSI Rembang, dan Tim Panitia Seleksi Perangkat Desa, Yarno, adalah untuk menindaklanjuti hasil rapat audiensi yang pertama, yang digelar di tempat yang sama, namun tidak dihadiri oleh para pihak penyelenggara seleksi dan 11 Kades yang pengadaan Perangkat Desa.
Hari ini adalah audiensi kedua, untuk menindaklanjuti audiensi yang kemarin, kali ini datang para kepala desa dan panitia seleksi perangkat sekaligus pihak ketiga pelaksana ujian yaitu dari AKSI Rembang, untuk memenuhi permintaan atas surat yang dikirimkan oleh Camat Jepon dan Dinas PMD.
“Tadi juga dijelaskan dari AKSI Rembang, bahwa mereka memiliki kredibilitas, dan kompeten sebagai penguji untuk peserta seleksi Perangkat, oleh karena itu, kami sebagai anggota dewan hanya berwenang untuk mengawasi pelaksanaan itu, jadi tidak punya kewenangan untuk membatalkan, itu terserah kepada Kepala Desa dan Panitia Seleksi, apakah dilanjutkan atau tidak, tanggungjawab sepenuhnya, ada pada mereka,” tandas H. Supardi.
Kudnadi-wied