MUNGKID (SUARABARU.ID)– Kepala Desa (Kades), jangan sampai datang ke kantor pukul 10.00 WIB lebih. Karena kades merupakan pimpinan di tingkat terendah, yang menjadi contoh bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.
Anggota Komisi V DPR RI Ir H Sudjadi mengatakan hal itu, dalam acara Sosialisasi Undang-undang Desa dan Peraturan Pemerintah, di Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/2/2021).
Acara itu merupakan sosialisaai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemendes, terkait dengan Undang-undang Desa dan Peraturan Pemerintah. Kegiatan ini juga sebagai implementasi PP atas UU Desa yang bermuara menjadi urusan desa (kewenangan desa).
BACA JUGA: 8.067 Orang Sembuh dari 8.572 Pasien Terkonfirmasi Covid-19
Acara itu diikuti koordinator dan sekretaris paguyuban kades 10 kecamatan. Hadir pula ketua, sekretaris, bendahara paguyuban kades Kabupaten Magelang.
Melalui acara itu, Sudjadi ingin memahamkan eksistensi Undang-undang Desa yang baru, beserta PP-nya. Hal itu dalam rangka memosisikan ulang fungsi, peran, tanggung jawab, hak dan kewajiban kades.
”Ini sifatnya pelatihan, bukan membantu membuatkan,” kata politikus asal Kartasura itu. Pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk membantu membuat masterplan irigasi desa.
Hadir dalam acara itu, Dirjen Pengembangan Ekonomi Kemendes,
Pengembangan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Ir Harlina Sulistyo Rini MSi, Bito Wikantosa (Direktur Pelayanan Sosial Dasar Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes), Harlina Sulistyo Rini (Direktur Pengembangan Desa Tertinggal dan Transmigrasi).
Sementara itu, Bito Wikantosa menambahkan, kunci keberhasilan pembangunan desa adalah kades, karena perannya yang sentral. Dikatakan dia, desa jangan hanya dijadikan lokasi pembangunan saja, tetapi sebagai tempat hidup masyarakat. Desa harus berdaulat, musyawarah desa harus menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasi.
Eko Priyono-Riyan