Ia mengungkapkan nilai tunggakan pajak sebesar itu, karena adanya pemeriksaan dari petugas pajak terhadap wajib pajak tersebut.

Sebelum dilakukan pemblokiran rekening tabungan, ada tahapannya mulai dari peringatan, kemudian jika tidak direspons akan diberikan surat tagihan pajak dan baru dilakukan upaya pemblokiran rekening tabungan.

“Sebelumnya juga ada sita badan atau gijzeling di rumah tahanan. Kami upayakan pendekatan persuasif dan berupaya tidak ada tekanan agar wajib pajak mau membayar secara sukarela,” ujarnya.

Ia mengingatkan, wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, maksimal hingga April untuk wajib pajak badan dan orang pribadi maksimal bulan Maret.

Wajib pajak juga tidak perlu datang ke kantor KPP Pratama, karena penyampaian SPT tahunan PPh juga bisa dilakukan secara elektronik.

Bagi wajib pajak yang menunggak, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan bagi badan dendanya mencapai Rp1 juta.

Khusus UMKM mendapatkan insentif pajak yang jangka waktunya diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM yang dimungkinkan terdampak pandemi.