blank
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho. foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, telah melakukan pemblokiran terhadap 19 rekening tabungan wajib pajak baik badan maupun orang pribadi selama 2020 karena menunggak pajak sejak tahun 2018-2020 dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,2 miliar.

“Dari belasan rekening milik wajib pajak, didominasi wajib pajak pribadi sebanyak 14 WP dan selebihnya WP badan. Akan tetapi, nilai tunggakan pajaknya didominasi dari wajib pajak badan,” kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di sela-sela “ngopi bareng” Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus.