SEMARANG(SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku belum menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020.
“Belum ada informasi dari Mendagri. Nanti begitu ada informasi disiapkan semuanya. Masih diusulkan pada Presiden Joko Widodo terkait jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020 lalu,” katanya, Minggu (14/2).
Dalam usulannya itu berharap pelantikan bisa digelar sebelum 17 Februari 2021. Karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantikan pada 2016 lalu.
“Pokoknya tunggu informasi dari Kemendagri. Kalau Kemendagri akhirnya mengundurkan itu kita Plh semuanya. Ada yang Sekda dan dari provinsi. Termasuk Wonosobo,” kata dia.
Pelantikan kepala daerah pemenangan Pilkada 2020 di Wilayah Jawa Tengah dipastikan tidak dilaksanakan secara serentak. Ada tiga skenario dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah pemenangan Pilkada 2020 di Jateng.
“Ada tiga skenarionya. Satu yang tepat waktu. Dua yang masih mundur waktunya. Tiga yang sengketa. Tapi sampai sekarang masih belum tahu secara pasti,” ucap Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020.
Secara Virtual
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.
“Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Harapan kami pada 17 Februari 2021 semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa,” kata Akmal.
Soal kepastian jadwal pelantikan, Menteri Dalam Negeri, menurutnya, masih mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Pihaknya berharap pelantikan sudah digelar sebelum 17 Februari karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.
Soal teknis pelantikan, pihaknya juga mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan.
“Jadi, kepala daerah yang dilantik berada di balai kota masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda,” pungkasnya.
Muharno Zarka