KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kasus penyalahgunaan psikotropika kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka AD (27), warga Desa Semali, Kecamatan Sempor, diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika jenis obat Riklona dan Alprazolam.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi Sabtu (13/2) mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Tersangka ditangkap pada hari Minggu (10/1) sekitar pukul 11.30 di wilayah Gombong.
“Saat kami amankan dari tersangka kita dapatkan barang bukti ini,”jelas AKP Paryudi sembari menunjukkan barang bukti dua strip pil Riklona berisi 20 butir dan sebutir Alprazolam.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Riklona untuk tiap stripnya ia peroleh seharga Rp 250 ribu.
Untuk mengecoh pihak ekspedisi, saat pengiriman ke Kebumen, kardus kemasan dituliskan “Vitamin C”.”Sepintas kemasannya mengecoh. Dari luar bertuliskan vitamin c. Tapi di dalamnya kita dapatkan obat-obat ini,”ungkap AKP Paryudi.
AD mengaku kecanduan mengonsumsi Riklona dan Alprazolam karena efek memabukan atau halusinasi jika dikonsumsi. Sekali minum, efeknya bisa sampai dua hari.”Kalau minum ini, buat bekerja enak, buat tidur juga enak Pak,” ucaptersangka AD.
Riklona, merupakan merek dagang untuk obat clonazepam yang termasuk obat penenang golongan benzodiazepine.Penyalahgunaan benzodiazepine secara umum memicu euforia sekaligus hilangnya perasaan cemas dan gelisah.
Beberapa pemakai benzodiazepine juga mengalami halusinasi. Karena bekerja menekan sistem saraf pusat, efek samping pada fungsi jantung dan pernapasan juga bisa memicu koma atau bahkan kematian.
Dokter biasanya memberikan obat rikola kepada pasien gangguan psikis. Cara kerja riklona adalah dengan mempengaruhi sistem saraf pusat, sehingga mampu mengubah mental dan perilaku. Konsumsi riklona wajib menggunakan resep dan dalam pengawasan dokter.
Sedang jenis obat Alprazolam dapat menyebabkan depresi napas, yaitu gangguan pernapasan yang dapat membahayakan jiwa, jika dikonsumsi berlebih ataupun dikombinasikan dengan narkotika lainnya. Bahkan obat ini juga dapat menyebabkan kantuk dan bisa memicu keinginan untuk bunuh diri sehingga penggunaan obat ini harus dalam pengawasan dokter secara ketat.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 100 juta.
Komper Wardopo