blank
Kapolda saat melakukan gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021), dengan membawa sebagian barang bukti kasus mayat dalam lemari. Foto: ning

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kasus mayat dalam lemari yang ditemukan resepsionis Hotel Royal Phoenix di kamar nomor 102, di Jalan Sriwijaya nomor 30, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang, pada Kamis (11/2/2021) pukul 11.00 WIB, disebabkan rasa cemburu.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, saat lakukan gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Disebutkan dia, tersangka O (30), melakukan pembunuhan terhadap korban, Nuaraeni (30), karena korban cemburu terhadap tersangka O, yang bercengkerama dengan wanita lain di depan resepsionis.

BACA JUGA: Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Mayat dalam Lemari

”Kemudian korban memanggil tersangka untuk masuk ke kamar. Setelah sampai di dalam kamar, korban marah-marah terhadap tersangka. Setelah memarahi tersangka, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan. Namun setelah itu, korban kembali memarahi tersangka sambil melempar botol air mineral dan handphone ke arah tersangka, serta mencakar muka tersangka,” ungkap Kapolda.

Mendapat perlakuan seperti itu, tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan, selama kurang lebih 10 menit. Setelah korban lemas dan korban terjatuh ke lantai dengan posisi kepala tersandar di meja kecil, tersangka mencekik kembali leher korban.

”Kemudian tersangka menyeret tubuh korban di depan kamar mandi. Karena melihat korban masih mengeluarkan suara, tersangka mencekik kembali untuk memastikan korban meninggal, sambil membenturkan kepalanya ke lantai sebanyak dua kali, dengan posisi tengkurap,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka mengambil sarung bantal warna putih, digunakan untuk membersihkan darah yang keluar dari mulut korban. Tersangka juga sempat mengenakan kembali celana dalam korban, dan kemudian memasukkan korban dalam almari yang ditutupi dengan tas baju warna merah milik korban.

Setelah itu tersangka pergi meninggalkan Hotel Royal Phoenix, dengan memesan ojek untuk diantar ke Terminal Sukun, di daerah Banyumanik. Tersangka lalu naik travel menuju ke Wonosobo.

Ning-Riyan