SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pengenaan beberapa pasal yang kemungkinan akan dituduhkan pada pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rembang, dengan tersangka Sum (43), adalah hukuman maksimal, yakni ancaman hukuman mati.
Beberapa pasal persangkaan yang kemungkinan akan digunakan yakni, Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Lalu ada pula Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Hari ini Kasus Terbunuhnya 4 Orang Sekeluarga di Rembang Akan Diungkap
Selain itu dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 (tiga) miliar.
Dan pada Kamis (11/2/2021) pukul 12.30 WIB, direncanakan dilakukan gelar perkara di Mapolres Rembang, yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, Direskrimum Polda Jateng, Dirlantas Polda Jateng dan beberapa pejabat utama Polda Jateng. Informasi terakhir yang diterima, tersangka Sum (43) belum bisa dihadirkan, karena sedang dalam perawatan rumah sakit
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembunuhan empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo, Kabupaten Rembang. Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre saat dikonfirmasi awak media menyebut, pembunuhan dilakukan lebih dari satu orang.
BACA JUGA: Kapolres Jepara Tinjau Posko PPKM Mikro di Tahunan, 8 % Dana Desa Bisa Digunakan
”Ya, arahnya lebih dari satu orang. Mohon doanya, semoga pelaku dalam waktu dekat ini bisa tertangkap,” ujar Kurniawan, Sabtu (6/2/2021).
Ada pun keempat korban tewas dalam insiden itu antara lain sang ayah sekaligus pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Anom Subekti (63), istrinya Tri Purwati (53), anak Alfitri Saidatina (13) dan cucu Galuh Lintang Laras (10).
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan, polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Bahkan, wilayah penyisiran lokasi kejadian diperluas.
BACA JUGA: BMKG Sebut Wilayah Banyumas Raya Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi
”Ada perkembangan. Ini melakukan tindak lanjut penyelidikan lanjutan, jadi pencarian barang bukti. Nanti kami sampaikan. Pelaku lebih dari satu,” jelasnya.
Disebutkan, ada sebanyak 44 personel gabungan tim opsnal Polres Rembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Dia pun optimistis, pelaku dapat segera tertangkap.
Pembunuhan diketahui, setelah empat mayat korban ditemukan asisten rumah tangga (ART) korban, pada Kamis (4/2/2021) pagi di dalam kamarnya. Semua korban pembunuhan mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di kepalanya. Setelah diautopsi, jenazah keempat korban dimakamkam pada Kamis (4/2/2021) malam.
Ning-Riyan