blank
Pembongkaran bangunan di lahan Cebolok. Foto: Dok Suarabaru.id

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kuasa hukum warga Cebolok Semarang, Sugiyono, SE, SH, MH melaporkan pelanggaran prokes dan tindakan penyegelan oleh aparat negara pada 1 Februari 2021 lalu.

Menurut Sugiyono, beberapa pelanggaran yang akan dilaporkan, salah satunya adalah terkait proses penyegelan, yang melibatkan beberapa instansi pemerintah Kota Semarang.

blank
Sugiyono, SE, SH, MH Kuasa hukum warga Cebolok Semarang. Foto: Absa

“Jadi ada tindakan perbuatan melawan hukum, aparat Satpol PP dan instansi lainnya, yang akan kita ajukan gugatan terhadap tindakan penyegelan yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” jelas Sugiyono melalui perangkat handphone.

Selain itu, lanjutnya, juga akan dilakukan gugatan keberatan atas somasi pembongkaran yang ditujukan kepada warga, yang menempati lahan Cebolok. Dan rencana pembongkarannya akan dilakukan hari, Selasa minggu depan.

Disampaikan juga oleh Sugiyono, bahwa akan dilaporkan juga tentang pelanggaran protokol kesehatan Satgas Covid-19 Kota Semarang, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena menciptakan kerumunan saat melakukan penyegelan rumah warga yang menempati lahan Cebolok Semarang.

Pembongkaran Selasa

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa telah dilakukan penyegelan bangunan oleh Satpol-PP Kota Semarang di lahan Cebolok, yang ditempati oleh sejumlah warga pada Senin (1/2/2021) lalu.

Dan sempat terjadi keributan, hingga aksi saling dorong antara warga dan petugas Satpol-PP di lokasi penyegelan, yang tentu saja telah terjadi kerumunan banyak orang saat kejadian.

Dan informasi yang berhasil dihimpun suarabaru.id, pihak Satpol PP Kota Semarang menyebutkan, somasi sudah dilayangkan kepada warga yang menempati lahan Cebolok, untuk segera mengosongkan lahan dan melakukan pembongkaran mandiri, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, yang rencananya akan dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kota Semarang pada hari Selasa Minggu depan atau tanggal 9 Februari 2021 mendatang.

“Pelaksanaan itu (penyegelan, red), sudah sesuai Perda No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Setelah dilakukan penyegelan, kami buatkan risalah berita acara, kemudian turun surat rekom pembongkaran dari Distaru tertanggal 2 Februari 2021. Ya kira-kira Selasa Minggu depan akan kita laksanakan pembongkaran,” tandas Fajar Purwoto Ka Satpol PP Kota Semarang, seperti dalam pemberitaan suarabaru.id sebelumnya.

Absa-wied