KUDUS (SUARABARU.ID) – Kebijakan Mendagri untuk menerapkan PPKM skala mikro segera direspon oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Plt Bupati Kudus HM Hartopo segera menginstruksikan jajarannya untuk memetakan penyebaran Covid-19 di desa-desa sesuai zona yang ada.
Sesuai arahan Mendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai mulai dilakukan 9 Febuari hingga 22 Febuari mendatang. Tak hanya sampai di desa, zonasi penyebaran akan dipetakan hingga tingkat lingkungan terkecil yakni RT-RW.
“Tengah kami petakan, nanti yang memang berzona merah tentu akan lebih ditekankan lagi pengawasannya,” ucap Hartopo ketika dijumpai awak media, Senin (8/2).
Hartopo menyebutkan, PPKM skala mikro yang diinstruksikan Mendagri, implementasinya sebenarnya sudah dilakukan selama ini yakni dengan penerapan jogo tonggo. Sehingga masing-masing Satgas Covid-19 desa hingga tingkat RT, benar-benar menjalankan proses pengawasan pada warganya.
“Ketua RT inilah yang akan memimpin pengawasan Satgas jogo tonggo tersebut,” lanjut dia.
Untuk kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga mobilitas di tingkat RT juga akan lebih diperketat lagi. Hartopo mengatakan, bisa jadi desa yang berstatus zona merah tidak diperkenankan untuk menggelar hajatan.
“Jika memang nanti masuk zona merah sendiri tidak boleh, memang harus ditiadakan, semacam ada lockdown lokal,” tegas dia.
Atas adanya pemberlakuan PPKM Mikro ini, pihaknya berharap bisa kembali menurunkan angka penularan corona di Kabupaten Kudus. Terlebih, pada PPKM tahap pertama, Kabupaten Kudus mengalami angka penurunan kasus.
Baca Juga:
Gerindra; Kebijakan Ganjar Persulit Penanganan Korban Banjir
Covid-19 di Kudus Tembus 5.002 Kasus
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Nantinya, PPKM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.
Tm-Ab