MAGELANG (SUARABARU.ID)– Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP, menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendukung program ‘Jateng di Rumah Saja’, Sabtu (6/2/2021) malam.
Kegiatan diawali dengan patroli skala besar dan dilanjutkan Operasi Yustisi Terpadu dengan rute Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid, Blondo, Blabak, Palbapang, Candi Mendut dan Pasar Borobudur.
Operasi yustisi kemudian dilanjutkan di Terminal Salaman, Tempuran, Simpang Tiga Pakelan, Simpang Tiga Soko Mertoyudan, SPBU Armada Mertoyudan dan kembali ke Jalan Soekarno Hatta di Kota Mungkid.
BACA JUGA : Pemkot Magelang Sweeping Warga yang Tidak Datang Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Kapolres Magelang melalui Kasatsabhara AKP Nur Alfian Zaelani mengatakan, Polres Magelang mendukung penuh Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Magelang, melaksanakan Operasi Yustisi Terpadu, dalam rangka program ‘Jateng di Rumah Saja’.
”Kami dari pihak Polres Magelang, mendukung penuh Satgas Covid-19 dalam Operasi Yustisi Terpadu yang digelar ini. Kita harus dukung program ‘Jateng di Rumah Saja’,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Wisnu Haryanto menyebutkan, sasaran kegiatan operasi itu meliputi pemantauan pelaku usaha maĺl atau toko dan masyarakat secara perorangan, yang tidak memakai masker di tempat umum.
”Kali ini sasaran operasinya adalah pelaku usaha malĺ atau toko dan masyarakat secara perorangan, yang tidak memakai masker di tempat umum,” ucapnya.
BACA JUGA : Cegah Retribusi Bocor, Pasar Sidomukti Berlakukan E-Retribusi
Dia menambahkan, dari hasil kegiatan itu ditemukan 54 pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan yakni mengucap Pancasila. Sedangkan pelanggar pelaku usaha, diberikan sanksi teguran, karena tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19, sesuai Surat Edaran Gubernur Jateng, dan Surat Edaran Bupati Magelang.
”Dalam operasi yustisi kali ini, masih ditemukan pelanggar 54 orang, terdiri dari pelaku usaha maupun perorangan. Mereka telah kami beri sanksi mengucapkan Pancasila untuk pelanggar perorangan. Sedangkan sanksi teguran diberikan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Dia berharap, dengan kegiatan itu bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19. Sehingga program pencegahan penyebaran covid-19 bisa berjalan dengan baik.
Kegiatan itu melibatkan 40 personel, yang terdiri dari Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang 18 personel, Polri Polres Magelang (15), TNI kodim 0705/Magelang (6) dan satu personel dari Kemenag Kabupaten Magelang. Dalam kegiatan itu, juga dibagikan 35 masker gratis kepada pelanggar.
Eko Priyono-Riyan