blank
Mobil Water Canon Sat Sabhara Polres Kebumen dikawal Sat Lantas menyemprotkan disinfektan ke sepanjang jalan protokol di Kota Kebumen, Kamis 4/2.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona kembali digelar Polres Kebumen bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen.

Spraying atau penyemprotan disinfektan kali ini melibatkan kendaraan water canon Sat Sabhara Polres Kebumen, tim gabungan dari Kodim 0709 Kebumen, Dinkes, BPBD, dan PMI.

Tim penyemprotan dilepas langsung Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama di halaman Mapolres Kebumen selanjutnya menelusuri seluruh ruas jalan perkotaan, Kamis (4/2).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat memimpin jalannya penyemprotan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan instansi terkait Kabupaten Kebumen terhadap kebijakan Pemerintah PPKM untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ini upaya kita, ikhtiar kita, bersama-sama memerangi Covid-19, menekan penyebarannya,” jelas AKBP Piter Yanottama .

Penyemprotan diberangkatkan dari Mapolres Kebumen sekitar pukul 09.00 wib dengan rute Jl HM Sarbini, Jl  Pahlawan, Depan Pendapa Bupati, Depan Kantor Setda, Alun-Alun, seputar Tugu lLwet, Jl. Sutoyo, Jl. Suprapto, Jl  A Yani, Jl. Kutoarjo.

Selanjutnya tim menuju ke arah timur Gudang Bulog, Rest Area Efisiensi,  Kedung Bener, Rest Area Bus Sinar Jaya, Terminal Bus Kebumen dan kembali ke Mapolres.

Meski dilakukan penyemprotan, warga tetap diimbau untuk patuh protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menjauhi kerumunan.

Kapolresjuga berpesan kepada masyarakat agar pada tanggal 6-7 (Sabtu-Minggu) Februari  2021 tetap berada di rumah menyukseskan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Hal tersebut  sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 800/106 tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng, di Rumah Saja. Pada poin empat dalam surat edaran itu, ada beberapa kegiatan yang dilarang pada tanggal 6-7/2.

Meliputi  perkantoran, sekolahan, pabrik, pusat perbelanjaan, mini market, pedagang kaki lima. Termasuk hotel, rumah makan, kafe karaoke, tempat hiburan serta objek wisata juga dilarang untuk beroperasi.  Deamikian pula Alun-alun, GOR,  kolam renang, stadion, dan fasilitas olah raga lainnya tidak diizinkan untuk beroperasi atau kegiatan .

Komper Wardopo