blank
Bupati Blora, H. Djoko Nugroho (baju putih depan mic), memimpin rapat koordinasi pelaksanaan program dua hari di rumah saja, Rabu (3/2/2021). Foto : Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, memberlakukan penutupan car free day (CFD), pembatasan operasional toko dan mal pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, diberlakukan pembatasan operasional restoran, cafe, pedagang kaki lima (PKL) dan warung hanya sampai pukul 22.00 WIB, juga harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Demikian juga dengan aktivitas pasar rakyat, operasionalnya dibatasi sampai pukul 10.00 WIB degan prokes ketat. Pasar hewan, tempat karaoke, tempat hiburan, destinasi wisata dan pusat (tempat) rekreasi harus ditutup.

Hajatan pernikahan dan sejenisnya diperbolehkan tanpa mengundang tamu. Pemkab juga meniadakan kegiatan pendidikan, event dan lain-lain yang memunculkan potensi kerumunan.

“Ketentuan itu dibuat Pemkab untuk melaksana Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 terkait pogram dua hari di rumah saja,” jelas Kabag Humas & Protokol Setda Blora, Mulyowati, Rabu (3/2/202021).

Mulyowati menambahkan, untuk membahas SE Gubernur Jateng itu, digelar rapat koodinasi antarintansi yang dipimpin Bupati Blora, Djoko Nugroho, di ruang pertemuan Setda setempat.

Adapun SE Gubernur Nomor 443.5/0001933, tentang peningkatan kedisplinan, dan pengetatan prokes pada pemberlakuan pembatasanan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II Jawa Tengah.

Tidak Keluar Rumah

Seperti dijelaskan Bupati Blora, kata Mulyowati, gerakan ini merupakan salah satu langkah yang diambil Gubernur di tengah semakin tingginya angka persebaran covid-19 di Jawa Tengah.

Ditegaskan Djoko Nugroho, diharapkan gerakan dua hari di rumah saja bertujuan untuk menekan angka kerumunan yang diharapkan dapat menghentikan persebaran virus covid-19, sambung Kabag Humas dan Protokol Setda setempat.

“Harapan mengurangi keluar rumah selama dua hari, agar persebaran virus corona ini bisa terhenti,” lanjut Mulyowati.

Setelah berdiskusi dengan Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Direktur RSU dan Kabag di Setda Blora, Bupati mengambil keputusan terkait “Gerakan Jateng di Rumah Saja” khusus untuk Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.

Bupati juga memerintahkan agar penyelenggaraan operasi yustisi pencegahan dan penanganan covid-19 secara serentak untuk mendukung “Gerakan Jateng di Rumah Saja” selama dua hari tersebut diperketat.

“Hasil dari rakor ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Blora, dan saat ini masih disusun Bagian Hukum Setda.

Bagaimana pelaksanaan program dua hari di rumah saja di Blora ? Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Djoko Nugroho menjelaskan masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pengprov).

Menurut mantan Dandim Rembang kelahiran Cepu, Blora, terlepas ada arahan atau tidak, pihaknya minta semuanya harus tetap hati-hati, selalu waspada covid-19, sebab virus corona saat ini membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Rabu (3/2/2021), mencatat tambahan kasus baru warga positif covid-19 ada 95 orang, sehingga total warga terpapar virus corona mencapai 4.572 orang.

Adapun pasien virus corona yang sembuh tambah 58 orang, sehingga sehingga data keseluruhan warga Blora pasien covid-19 yang sudah sembuh berdasar hasil swab-lab polymerase chain reaction (PCR) sudah sebanyak 3.741 pasien.

Menurut pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Blora, Henny Indriyanti, Sabtu (30/1/2021), sehari kemarin satu pasien meninggal dunia, maka sejak pandemi Maret 2020 lalu pasien di Blora yang meninggal 198 orang.

Sedangkan pasien yang dirawat di rumah sakit umum (RSU) hari ini sebanyak 16 orang, dan 617 pasien lainnya menjalani isolasi mandiri, tambah mantan Kepala   Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora.

Dijelaskan pejabat Asisten Administrasi Umum Sekda Blora, sehari (Selasa) kemarin, tenaga kesehatan (nakes) memeriksaan swab test 429 orang, maka selama pandemi covid-19 total warga menjalani pemeiksaan swab test 20.129 orang.

Wahono