KUDUS (SUARABARU.ID) – Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kabupaten Kudus, membantah menyunat atau memotong dana bantuan Covid-19 untuk komunitas yang beranggotakan artis dangdut dan pegiat seni karena bantuan sudah diserahkan kepada masing-masing penerima dan terdapat laporan pertanggungjawaban dengan jelas.
“Kami tegaskan bahwa seluruh penggunaan dana bantuan bagi pekerja seni tersebut terdapat laporan pertanggungjawabannya (LPJ). Pembagian dana bantuan Bank Jateng dari donasi masyarakat untuk pekerja seni sebesar Rp12 juta itu juga sudah sesuai arahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus,” kata Penasihat Hukum PAMMI Kudus Didik Tri Wahyudi di Kudus, Senin.
Untuk itu, dia menuntut permintaan maaf Irma Glow dari Perwakilan Vokal Kudus (Voku) atas pernyataannya di media elektronik beberapa waktu lalu yang dianggap tidak berdasar dan harus dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan sebelumnya, kata dia, Irma menyebutkan PAMMI Kudus telah memotong anggaran bagi pekerja seni Kudus.
“Pernyataannya itu mengandung penghinaan dan fitnah. Untuk itu, kami menunggu permintaan maafnya dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak meminta maaf akan diajukan ke ranah hukum dan dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PAMMI Kudus Sony Sumarsono membenarkan bahwa sebelum membagikan dana bantuan tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disbudpar Kudus.
Awalnya, lanjut dia, anggaran itu hendak dimasukkan seluruhnya sebagai kas PAMMI Kudus. Namun, karena banyak pekerja seni yang terdampak pandemi Covid-19, akhirnya setelah dirembuk dengan pengurus diputuskan masing-masing komunitas memperoleh bantuan Rp500 ribu.
Pihaknya juga sudah menyalurkan bantuan tersebut untuk 10 komunitas seni di bawah naungannya. Sedangkan komunitas “sound” dan “shooting” belum menerima bantuan tersebut karena selama ini tidak pernah laporan ke PAMMI.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya menyiapkan anggarannya, meskipun sampai saat ini dua komunitas tersebut masih belum datang ke PAMMI Kudus.
Munculnya pemberitaan terkait tuduhan PAMMI Kudus memotong dana bantuan juga mendapatkan perhatian serius dari PAMMI Jateng dan meminta untuk segera menuntaskannya.
Humas DPD PAMMI Jateng Havid Sungkar menyarankan agar bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu kepada pihak yang terkait.
“Jika dalam mediasi tidak ditemukan penyelesaian saya menyarankan untuk dilanjutkan ke ranah hukum karena sudah menyangkut nama baik PAMMI. Apalagi PAMMI merupakan organisasi resmi yang kepengurusannya dari pusat sampai daerah ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ant-Tm