KEBUMEN (SUARABADU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Di antara pelaku yang juga pengedar narkoba jenis sabu ternyata seorang perajin telur asin.
Dua tersangka yang ditangkap petugas masing-masing berinisial MM (52) warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, dan MR (29) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers Senin (2/1) mengungkapkan, para tersangka diamankan pada hari Senin (25/1) di wilayah Kecamatan Klirong.
“Setelah kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kami mengamankan barang bukti ini,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto sambil menunjukkan barang bukti Sabu.
Kronologis penangkapan, bermula adanya informasi, tersangka MM memiliki paket Sabu yang akan dikonsumsi. Menerimai informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Klirong melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka MM sekitar pukul 21.30.
Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan satu paket Sabu yang ternyata diperoleh dari tersangka MR. Polisi bergerak cepat mengejar MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya. Sesaat itu juga MR akhirnya bisa diamankan berikut 4 paket sabu.
Kepada polisi, para tersangka mengaku Sabu-sabu itu adalah miliknya. Tersangka MR selain pemakai juga pengedar. Sedang untuk tersangka MM, ia adalah pemakai. MM memperoleh Sabu dari tersangka MR seharga Rp 500 ribu.
Yang menarik dari keterangan MR, ia mengkonsumsi Sabu supaya memiliki kekuatan lebih saat membuat telur asin. Tersangka MR dalam kesehariannya adalah pengrajin telur asin di desanya, Jatimalang, Klirong.
Karena perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Komper Wardopo