blank
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Richard Joost Lino, berinisial BS dan HP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

“Kami sekarang lagi mendalami apakah mereka menerima feed back atau dugaan gratifikasi dari proses itu, jadi keluarganya (RJ Lino) diperiksa satu-satu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk memastikan ada tidaknya gratifikasi dalam kasus korupsi di Pelindo II itu.

Dia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap istri dan anak RJ Lino dilakukan pada Kamis 28 Januari 2021 sejak pagi hingga malam hari.

Sementara anak RJ Lino lainnya, Clarissa Sastra Lino juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 27 Januari 2021. Namun Clarissa tidak memenuhi undangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.

Meski begitu, Febrie mengatakan Kejagung belum mau memanggil paksa Clarissa.

Febrie beralasan pihaknya telah mengantongi data buku bank RJ Lino untuk pendalaman kasus.

“Belum (panggil paksa), tapi data-data buku banknya sudah diberikan ke kami semua. Pas berita acara pemeriksaan (BAP) data-datanya diberikan oleh mereka,” kata Febrie.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.

Ant/Muha