TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Polres Temanggung menggerebek tempat perjudian, di Desa Gondang Winangun, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Kamis (28/1/2021). Tempat yang digunakan berjudi ini sebuah rumuah penduduk.
Dalam pengungkapan kasus yang digelar pagi ini, kronologinya pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 17.45, Unit Resmob Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sekelompok orang yang sedang bermain kartu, dengan taruhan uang.
Untuk mengetahui kebenarannya, Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan memang terdapat arena perjudian. Kemudian, tim gabungan langung menggerebek rumah Ar dan mengamankan tiga orang pelaku judi, masing-masing berinisial JI (40) R (46) dan S (41) serta barang bukti uang senilai Rp 2.500.000.
“Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu ceki, dengan menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana perjudian,” jelas Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi saat pengungkapan kasus di Mapolres Temanggung, Kamis (28/1/2021).
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan, para pelaku tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 (tujuh) tahun Penjara.
Absa-wied