Barang bukti uang taruhan yang berhasil diamankan polisi. Foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Jekulo Polres Kudus berhasil mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu domino.

Pelaku masing-masing berinisial SG (42), ST (25), MZ (29), SW (32) dan WG (32). Kelima warga Kecamatan Jekulo ini diamankan saat sedang asyik berjudi di rumah TR di RT 4/RW 4 Desa Pladen, Jekulo.

“Setelah kami mendapat informasi jika SG dan kawan-kawan sering berjudi, kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penggerebekan,”kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, Kamis (28/1)

Saat digerebeg, kelima pelaku tersebut sedang dalam posisi duduk melingkar. Di TKP polisi mendapati yang tunai sebesar Rp 240 ribu yang digunakan sebagai taruhan.

Kini kelima pelaku yang rata-rata berprofesi buruh dan sopir itu digelandang polisi ke Mapolsek Jekulo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Selain uang tunai sebesar Rp 240 ribu, kami juga amankan 1 set kartu domino sebagai barang bukti,” tandasnya.

Tm-Ab