blank
Camat Godong, Bambang Haryono didampingi Kapolsek Godong, Iptu Daryanto saat memberikan imbauan kepada penyelenggara acara. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dinilai melanggar surat edaran bupati Grobogan nomor 360/51/2021 tentang PPKM dalam rangka penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Satgas Covid-19 Kecamatan Godong membubarkan hajatan pernikahan di Desa Tinanding, Senin (25/1/2021).

Dipimpin Ketua Tim Gugus Tugas yakni Camat Godong Bambang Haryono, hajatan di rumah Parjiyo (52) dihentikan. Menurut Bambang, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya hajatan pernikahan yang digelar di Desa Tinanding.

“Hajatan tersebut rencananya dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Karena sifatnya mengundang kerumunan masyarakat, maka kami hentikan karena melanggar SE Bupati tersebut,” ujar Bambang, kemarin.

Selain melakukan penghentian, pihaknya meminta tuan rumah membongkar tratak yang sudah terpasang tersebut. Atas imbauan dari tim Satgas Covid-19Kecamatan Godong, Parjiyo selaku tuan rumah bersedia untuk menghentikan kegiatan hajatan tersebut dengan menandatangani surat pernyataan.

Usai melakukan penghentian hajatan, Bambang Haryono mengimbau kepada warga masyarakat agar mentaati surat edaran Bupati Grobogan terkait PPKM. Hal yang sama diungkapkan Kapolsek Godong, Iptu Daryanto. Sebagai bagian dari tim Satgas Covid-19, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang massa sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“Untuk sementara, kegiatan yang mengundang massa tidak boleh diadakan dulu. Salah satunya hajatan, sebab saat ini kita masih dalam masa PPKM, dimana ini penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” imbau Iptu Daryanto.

Hana Eswe.