blank
Tommy Soeharto

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pengusaha sekaligus putra bungsu Presiden Ke-2 RI, Soeharto, menggugat Pemerintah Republik Indonesia Rp56 miliar.

Gugatan dilayangkan Tommy karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari di Cilandak, Jakarta Selatan.

Tanah dan bangunan tersebut adalah kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (24/1/2021),

Pendaftaran gugatan pada 6 Januari 2021 dan sudah masuk tahapan sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Lima pihak yang digugat Tommy adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.

3. Stella Elvire Anwar Sani.

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak.

5. PT Citra Waspphutowa.

Turut pula tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

“Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000,” bunyi lanjutan petitum.

Selain itu, Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa.

SS