blank
Ganjar Pranowo berharap, Kabupaten Kendal segera menerapkan PPKM. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kabupaten Kendal diminta segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng yang diinstruksikan PPKM sejak 11 Januari 2021, hanya Kabupaten Kendal yang belum membuat regulasi PPKM.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat Rapat Penanganan Covid-19, Senin (18/1/2021), meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa, untuk segera melakukan PPKM. Dirinya meminta Bupati Kendal segera membuat regulasi, khusus yang mengatur penerapan PPKM di daerahnya.

”Kita coba evaluasi soal PPKM. Saya terima kasih, karena dari seluruh Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan, sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini,” katanya.

BACA JUGA : Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Daerah Rawan Bencana Diminta Siaga

Gubernur juga mengapresiasi sejumlah Bupati/Wali Kota yang dengan kesadarannya ikut memberlakukan PPKM. Padahal, beberapa daerah itu diluar yang ditunjuk untuk melakukan pengetatan.

”Kemarin Batang ikut, Jepara sudah oke, tinggal Kendal saja yang belum. Saya harap Kendal segera menerapkan, karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan agar covid-19 bisa segera tertangani,” tegasnya.

Disinggung terkait dampak PPKM setelah seminggu berjalan, Gubernur mengatakan belum begitu terasa. Sampai saat ini, masih ada peningkatan kasus covid-19 di Jateng.

”Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun, sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan,” imbaunya.

BACA JUGA : Relawan Jateng Siap Bantu Penanganan Gempa Mamuju-Majene

Saat awal-awal PPKM diberlakukan, terjadi sejumlah gesekan di antara masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan, agar semua bisa melaksanakan PPKM dengan baik.

”Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00 WIB, tapi take away. Pukul 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung. Solusi-solusi ini kami buat, untuk mengakomodasi kepentingan bersama. Maka saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh,” harap dia.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo dalam laporannya menyampaikan, selama PPKM berlangsung, semua daerah terus melakukan pengetatan-pengetatan terhadap semua kegiatan masyarakat.

”Ada 2.756 total pelanggar yang diberikan tindakan. Sebanyak 1.308 diberikan peringatan, dan ada 688 tempat usaha dilakukan penutupan,” terangnya.

Hery Priyono-Riyan