Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida beserta tim dari Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi mendatangi Balai Besar POM Semarang untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan vaksinasi di wilayah Jawa Tengah telah terselenggara dengan baik.
Sebagaimana diketahui pada 5 Oktober 2020, Presiden RI melalui Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 telah menetapkan pengaturan terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Hal ini dilakukan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 serta memberikan kepastian terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam kunjungannya, Farida menekankan pentingnya peran pengawasan Balai Besar POM Semarang dalam penyelenggaraan pelayanan vaksinasi. Antara lain, memastikan kualitas vaksin yang diterima hingga saat didistribusikan kepada masing-masing daerah tetap terjaga dengan baik.
“Kami menilai Balai Besar POM Semarang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan vaksinasi. Fungsi pengawasan Balai Besar POM Semarang tidak hanya soal kualitas pada saat pendistribusian vaksin, namun juga pada tahapan pendataan maupun pengelolaan limbah vaksin,” tutur Farida, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap penyelenggaraan vaksinasi di Jawa Tengah.