blank
Pintu utama Pasar Bintoro ditutup untuk pengunjung dan maupun pedagang, dan hanya disediakan satu pintu di samping barat dan pintu keluar di sebelah timur. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Seluruh pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Demak tetap beroperasi, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian covid-19 sudah diterapkan.

Namun dalam pelaksanaannya, PPKM di pasar tradisional dilakukan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kepala Dingdakop UKM Iskandar Zulkarnain sendiri, juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD Pasar Wilayah I, II, III, IV dan V, serta koordinator pasar se-Kabupaten Demak.

BACA JUGA : Kotak Hitam Sriwijaya Air Diserahkan ke Ketua KNKT

”Surat yang telah kami edarkan, berisi tentang aturan pembatasan kegiatan di pasar. Pembatasan kegiatan di pasar yang harus dipatuhi di antaranya menerapkan sistim satu pintu masuk dan satu pintu keluar, jam operasional mulai pukul 05.00-16.00 WIB,” kata Iskandar dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga menempatkan petugas atau pengawas protokol kesehatan, untuk memastikan komunitas pasar mematuhi aturan itu atau tidak. Kalau aturan itu dilanggar, Satgas Covid-19 akan melakukan penutupan lapak, dan melarang masyarakat memasuki pasar, apabila tidak memakai masker.

Suharni, seorang pedagang kelontong di Pasar Bintoro menyebutkan, dirinya tidak mempermasalahkan adanya aturan itu, demi menghindari penyebaran covid-19 di pasar.

”Kebijakan seperti ini sudah pernah diterapkan pada awal pandemi lalu. Kami bersama pedagang lain, akan tetap mematuhi anjuran dari pemerintah, demi kebaikan seluruh masyarakat dan komunitas pasar,” ungkap dia.

Rudy-Riyan