blank
Kapolsek Rowosari, AKP Zaenal Arifin bersama Forkompincam menghimbau masyarakat agar mentaati PPKM. 

KENDAL (SUARABARU.ID) – Polsek Rowosari bersama unsur Forkompincam melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di beberapa titik, diantaranya Jalan Bahari dan Pasar Rowosari  Kecamatan, Rowosari, Kabupaten Kendal.

Kapolsek Rowosari, AKP. Zaenal Arifin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Inpres No.6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan Penegakan hukum (Gakkum) Protokol Kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, juga sesuai surat Telegram Kapolda Jawa Tengah Nomor: ST/885/KEW.7./2020 Tanggal 16 September 2020, tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi.

“Sesuai juga dengan pelaksanaan peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol  Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Rowosari,” ungkapnya, Selasa (12/1/2021).

blank“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Juga mentaati penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diputuskan pemerintah,” tandas AKP Zaenal Arifin.

Dirinya mengingatkan, dalam pelaksanaan PPKM, baik pedagang warung makan, kafe, toko modern, pertokoan maupun masyarakat harus mentaati batas waktu jam malam hingga pukul 19.00 WIB.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu memakai masker, jangan berkerumun. Untuk warung makan kami menghimbau jangan menyediakan kursi, sehingga tidak terjadi kerumunan, jika ada pembeli usahakan makanan itu dibungkus dan dibawa pulang,” ujarnya.

Sementara dalam kegiatan operasi tersebut melibatkan tiga personil dari kecamatan, tiga dari Polri, tiga dari TNI, dua dari Satpol PP,  dan satu dari Linmas.

Ning