Dua permohonan yang diajukan ke MK itu adalah Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo. Di Rembang, permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Harno-Bayu Andriyanto.
“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di proses persidangan di MK. Saat ini, Bawaslu Rembang dan Bawaslu Purworejo masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan ke sidang MK,” ungkap Fajar di Semarang, Selasa (12/1/2021).
Menurut Fajar yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menambahkan, keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius. Sebab, keterangan Bawaslu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK.
Fajar menyatakan Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai dengan data dan fakta yang ada. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Sebelumnya, Kota Magelang juga ada permohonan perselisihan hasil pemilihan Walikota tahun 2020 di MK. Namun, belakangan pemohon telah mengajukan pencabutan permohonan atau menarik kembali berkas permohonan dengan surat bertanggal 22 Desember 2020.
Dengan demikian, di Jawa Tengah hanya ada dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yakni di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26 hingga 29 Januari 2021. Adapun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1 hingga 11 Pebruari 2021.
Pemeriksaan persidangan tersebut terdiri dari beberapa agenda persidangan, seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.