blank
Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo instruksikan Kota Kabupaten yang tak masuk dalam SE Gubernur untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap waspada dan tidak melonggarkan aturan.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat penanganan covid-19 di lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (11/1/2021). Dia menegaskan, instruksi ini juga telah disampaikan melalui WhatsApp Grup, kepada para kepala daerah.

”Saya sudah komunikasi dengan mereka, untuk mereka ikuti. Tetapi bukan berarti longgar lho ya,” kata Ganjar.

BACA JUGA : Ganjar Tegaskan, Aturan PPKM Harus Paralel dengan Sosialisasi

Disampaikan juga, pihaknya telah meminta kepada para kepala daerah di 16 Kota/Kabupaten yang tak masuk SE Gubernur, untuk tetap melaksanakan PPKM.

”Kita harus berasumsi, seluruh Jateng itu PPKM. Asumsi kita dibangun di situ, maka tidak boleh loggar-longgar,” ujarnya.

Di lain sisi, Ganjar justru lebih memperhatikan sektor industri, perdagangan dan pasar tradisional. Sebab dalam aturan PPKM Jawa-Bali, industri tak masuk dalam sektor yang dibatasi.

”Industri yang besar karena tidak ditutup, maka saya minta untuk dinas perindustrian agar berkomunikasi dengan Kabupaten/Kota dan perusahaan, agar mereka melakukan protokol kesehatan yang keras dan ketat, dengan SOP juga yang tegas,” imbau Ganjar.

BACA JUGA : Hari Pertama PPKM, Gubernur Susuri Kota Semarang Ingatkan Warga untuk Pakai Masker

Sementara untuk pasar tradisional, Ganjar meminta pada Bupati dan Wali Kota di daerah, untuk menerapkan sistim pasar yang pernah dilakukan di Kota Salatiga.

”Saya minta betul ini, bantuan dari Bupati dan Wali Kota. Dulu pernah ada contoh umpama pasarnya itu dikeluarkan di jalan, terus kemudian diberi tanda atau tempat seperti yang di Salatiga, kemudian di Kebumen juga ngikuti. Itu saja dilakukan lagi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang PPKM, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kemudian mengirimkan surat edaran kepada semua Bupati dan Wali Kota.

BACA JUGA : Bocah Tewas Tenggelam di Embung Penampungan Air

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 itu, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah itu yakni, Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Lalau ada pula Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Kemudian Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Hery Priyono-Riyan