blank
Ganjar Pranowo, saat memimpin rapat penanganan covid-19 di Kantor Gubernur, Senin (11/1/2021). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menyiapkan dua hal dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan. Keduanya berkaitan dengan penegakan hukum dan aturan PPKM.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat penanganan covid-19 di lantai 2 Kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1/2021). Ganjar mengatakan, hal pertama yang akan dilakukannya adalah, penyamaan aturan penerapan covid-19.

”Kita musti menyiapkan segala daya upaya untuk hal ini. Sambil melaksanakan penegakan peraturan, sekaligus sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Seperti penutupan tempat-tempat tertentu, dari sisi waktu kan ada yang menawar,” ucap Ganjar.

BACA JUGA : Hari Pertama PPKM, Gubernur Susuri Kota Semarang Ingatkan Warga untuk Pakai Masker

Usai rapat, Ganjar melalui Sekda Jateng, meminta agar antar-Sekda di seluruh Kota dan Kabupaten yang melakukan PPKM, melaporkan seluruh jam atau jadwal penutupan tempat keramaian, seperti pasar hingga mall.

”Karena ini terkait dengan penegakan hukumnya. Kepolisian itu pasti nanti perintahnya akan satu, karena kepolisian ini kan sentral. Tetapi kalau kita kan otonom. Nah, daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan. Pada prinsipnya harus ada pembatasan,” tutur Ganjar.

Selain itu, dibahas pula mengenai penerapan sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan. Sanksi ini rencananya diberikan bagi warga yang tak mengenakan masker.

Ganjar menjelaskan, masukan ini dipertimbangkan, lantaran masyarakat saat ini tampaknya mulai jengah mengenakan masker dan abai. Sehingga perlu ada efek deteren.

BACA JUGA : Semua Destinasi Wisata di Kabupaten Demak Ditutup Kembali

Di sisi lain, Ganjar juga mendengar usulan warga yang ditemuinya, saat sidak ke pasar-pasar. Salah seorang warga mengusulkan denda Rp 250 ribu jika warga tak mengenakan masker.

”Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu sepertinya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang. Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, malahan sebenarnya dendanya sampai Rp 50 juta, kurungan juga sampai enam bulan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada Senin (11/1/2021), sebanyak 23 Kota/Kabupaten di Jateng mulai melaksanakan PPKM. Hal ini sesuai dengan SE Gubernur pada 8 Januari lalu. Di hari pertama, Ganjar berkeliling sambil gowes dan masih menemukan kerumunan serta warga yang tak disiplin dalam protokol kesehatan.

Hery Priyono-Riyan