GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Petugas gabungan dari Polsek Karangrayung, Koramil Karangrayung serta Trantib Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, Jateng, menghentikan acara hajatan syukuran khitanan yang digelar Pujiyanto (34) di Desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Minggu (10/1/2021).
Rombongan yang dipimpin Kapolsek Karangrayung, AKP Lamsir tersebut guna menghentikan acara yang dinilai melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 443/1/767/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau even hajatan, pentas seni, dan pengajian.
Saat didatangi petugas, pentas seni karawitan “Madyo Laras” yang sedang berlangsung itu, secara langsung dihentikan secara persuasif. Dari informasi yang didapat, gelaran seni karawitan pimpinan Sutrisno (36) tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan syukuran hajatan khitanan yang mengundang pentas seni karawitan. Saat kami datangi, pagelaran tersebut sedang berlangsung. Kami langsung meminta pimpinan karawitan untuk menghentikannya sebab kegiatan tersebut sudah melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan tanggal 28 Desember 2020,” ujar AKP Lamsir.
Setelah dilakukan penghentian, AKP Lamsir juga memberikan penjelasan dan imbauan kepada tuan rumah maupun tamu undangan yang hadir di tempat tersebut, terkait Perbup dan SE Bupati tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi 3M sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Usai memberikan penjelasan, tuan rumah dan pimpinan karawitan serta peralatan musik sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Karangrayung. Polisi kembali melakukan pembinaan kepada penyelenggara serta pemilik sanggar seni karawitan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
“Kita harus sadar bahwa saat ini masih dalam masa pandemi. Alangkah baiknya, untuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa jangan diselenggarakan dulu. Patuhi aturan yang ada dan tetap lakukan 3M sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Grobogan, khususnya di Kecamatan Karangrayung,” imbaunya.
Hana Eswe-mul